A. PENDAHULUAN
Secara umum pelaporan merupakan salah satu fase penting dalam siklus menajemen. Selain dapat di jadikan alat evaluasi dari hasil kinerja seseorang atau pimpinan lembaga atau organisasi terdapat pihak pihak yang memberi mandat, juga dapat digunakan sebagai alat evaluasi diri guna memperbaikan dalam kinerja pada priode berikutnya. Dalam menejemen pemerintahan desa pelaporan juga mempunyai fungsi seprti dalam menejemen secara umum sebagai media akuntabilitas atau petanggungjawaban selama mengemban tugas atau mandate untuk di lakasanakan tugas yang telah di tetapkan. Dengan pelaporan akan mendorong seseorang atau pemimpin lembaga atau organisasi untuk melaksanakan mandate dengan sebaik baiknya, memadai, terbit, dan teratur.
BPENGERTIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWAB
Pengertian laporan pertanggungjawaban dengan hal ini adalah satu laporan yang dibuat dan dipertanggungjawabkan dalam suatu farum tertentu dan dalam jangka waktu tertuntu. Dengan demikian laporan pertanggungjawaban adalah salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban pelakasanaan tugas yang telah di lakukan selama jangka waktu yang telah di tentukan. Adapun bentuk laporan, mekanisme dan waktu laporan di atur berdasarkan peraturan yang telah di tetapkan.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka yang di maksud dengan laporan pertanggungjawaban kepala desa adalah laporan yang dibuat dan di pertanggungjawabkan oleh kepala desa dan rakyat melalui rapat badan perwakilan desa (BPD) dalam jangka waktu sekurang kurangnya sekali dalam satu tahun pada setiap akhir tahun anggaran serta di hadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD
C. MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
penyampaian laporan pertanggung jawaban pelakasanaan tugas kepala desa di sampaikan kepada rakyat melalui rapat badan perwakilan desa yang di hadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga) dari dari jumlah aggota BPD dan disampaikan sekurang-kurangnya dalam satu tahun pada setiap akhir tahun anggaran.
Laporan pelakasanaan kegiatan pemerintahaan oleh kepala desa di sampaikan kepada bupati dengan tumbusan kepada camat. Pertanggungjawaban kepala desa yang di tolak oleh BPD atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD yang hadir, termasuk pertanggungjawaban harus dilengkapi atau disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari di sampaikan kembali kepada BPD.
Dalam hal pertanggungjawaban kepala desa yang telah dilengkapi atau disempurnakan di tolak untuk kedua kalinya, BPD dapat menyusulkan pemberentian kepala Desa kepad bupati dengan alas an-alasan yang dapat diperjanggungjawabkan.
D. MATERI ISI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
Sehubungan ruang lingkup laporan pertanggungjawaban meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian mandate, maka materi isi laporan pertanggungjawaban kepala desa diprioritaskan pada kinerja utama atau program utama yang telah di laksanakan, walaupun secara garis besar hal ini tidak mengurangi akan arti pentingnya program-program penunjang yang telah dilakasanakan. Susunan laporan pertanggungjawaban secara garis besar meliputi :
1) Pelaksanaan peraturan Desa
2) Penetapan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa
3) Mekanisme dan pelakasanaan keputusan kepala desa
4) Hal-hal yang ditetapkan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa dan masyarakatnya
E. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
Format laporan pertanggungjawaban kepala desa kepada rakyat melalui BPD, antara lain memuat :
1. Pengantar
2. Pendahuluan
3. Laporan umum pelakasanaan tugas
4. Arah kebijakan yang telah di tempuh
5. Laporan mengenai :
a. Pelaksanaan peraturan desa
b. Mekanisme dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa
c. Penetapan keputusan kepala desa
6. Penutupan
Agar laporan dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna maka hendaknya dalam format perluh mempertimbangkan cara penyusunan yang lebih proporsional dan seimbang dalam mengungkapkan hal-hal yang penting dalam laporan
Sebagai gambaran proporsi dalam format laporan pertanggungjawaban berkisar pada perimbangan sebagai berikut :
a. Pengantaran, antara 5%-10%
b. Pendahuluan, antara 5%-10%
c. Laporan umum, antara 10%- 15%
d. Arah kebijakan telah ditempuh, antara 20%- 25%
e. Laporan mengenai pelaksanaan peraturan desa, penetapan keputusan kepala desa, antara 45%- 55%
f. Penutup, antara 5%- 10 %
F. PEMBUATAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Mengingat tujuan pembuatan laporan pertanggungjawaban adalah untuk mengetahui akuntabilitas kinerja pemerintah desa, maka dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban hendaknya menganut prinsip
1. Bersipat formal dan mudah dikomunikasikan
2. Sistematis
3. Skala prioritas, dalam arti yang dilaporkan adalah hal-hal yang telah ditetapkan, penting dan relevan dalam pertanggungjawaban
4. Perbandingan, dalam arti laporan harus harus dapat memberikan gambaran keadaan saat pelaporan dibandingkan dengan periode lain
5. Akuntabilitas, dalam arti kewajiban untuk melaporan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan sesuai dengan tujuan dan sasaran telah ditetapkan
Dengan mempertimbangkan segi efektifitas, maka pembuatan dan penyajian laporan pertanggungjawaban harus memperhatikan bentuk pengajian laporan pertanggungjawaban. Secara garis besar bentuk pengyajian laporan pertanggungjawaban. Dapat disusun dalam bentuk :
1) Naratif
2) Tabel
3) Grafis
Penyajian secara naratif paling sering digunakan dalam berbagai laporan, sehingga bentuk ini dianggap paling umum dan netral. Penyajian dalam bentuk tabel, secara umum perlu diutamakan jika terharap kondisi-kondisi sebagai berikut : (1) rincian angka mendominasi laporan, (2) perluh pembandingan data antara komponen
Pembuatan dan penyajian laporan pertanggungjawaban dalam bentuk grafis di perlukan untuk tujuan-tujuan : (1) mendeteksi pola data, (2) mengungkapkan perkembangan
Dari berbagai bentuk perbuatan dan pengajian laporan pertanggungjawaban ini, diharapkan dapat digunakan untuk menjelaskan pembuatan dan penyajian laporan pertanggungjawaban, sehingga dengan demikian dapat untuk menyakinkan pihak-pihak yang akan menerima laporan pertanggungjawaban
Kepala desa memimpin penyelengaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama badan perwakilan desa. Dalam melaksanakan tugas dan kebijakannya kepala desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui rapat badan perwakilan desa yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD. Laporan pelaksanakan tugas kepala desa di sampaikan pula kepada bupati dengan tembusan kepala camat.
Bagan alir pertanggungjawaban kepala desa kepada BPD pada setiap akhir tahun anggaran
![]() |
gambar 1 alurnya |